Inilah Kronologi Dan Fakta Keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013

Kurikulum adalah bagian amat penting dari kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup mendasar bagi orang banyak, yang meletakkan dasar-­dasar upaya pembangunan budaya serta martabat bangsa. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya kelak, proses serta prosedurnya harus memperhatikan kepentingan orang banyak itu sendiri sebagai masyarakat madani (civil society). Dalam hal ini, Belum lagi  banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan, pelatihan guru terlalu singkat dan guru terbebani oleh metode penilaian siswa yang mewijabkan guru membuat penilaian otentik bagi setiap siswa berupa narasi.
Kronologi Kurikulum 2013
Januari 2013
Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No. 015/P/2013


April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.

Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.

September 2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa di sekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.

Juli 2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

Agustus 2014
Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.
Oktober 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.

November 2014
Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD, 32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP, dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.

INDIKASI PERMASALAHAN KURIKULUM 2013
Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.

Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-­sekolah yang ditunjuk.
Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober  2014, yaitu 6 hari sebelum pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga  terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.

Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
Ketergesa-­gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku. Berganti-­gantinya regulasi kementerian bertahap.

PERMASALAHAN KONSEPTUAL
KURIKULUM 2013

Catatan oleh Majelis Guru Besar ITB pada Sidang Pleno MGB ITB, April 2013:

Beberapa persoalan mendasar pada rancangan
kurikulum ini antara lain sebagai berikut: Rancangan Kurikulum 2013 tidak disertai
pada tematik (yang telah ditentukan), yang merujuk pada lingkungan sekolah. Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini cukup jauh dari memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat permasalahan pada tidak sedikit jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan dari dalam struktur Kurikulum 2013.

Pemerintah perlu mengawalinya dengan membangun komunikasi cerdas dengan masayarakat yang amat luas, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah perlu yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan guru dalam hal ini Berdasarkan hal tersebut, sebelum Rancangan  Kurikulum 2013 diberlakukan, MGB ITB
menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Amat perlu dilakukan perbaikan atas Rancangan Kurikulum 2013 semaksimal mungkin melalui kajian yang mendalam dan cermat. Untuk ini diperlukan naskah akademik yang mengemukakan sosok bangsa Indonesia untuk memasuki peluang Emas, yang memuat kajian filosofis mengenai tujuan pendidikan nasional. Kajian tersebut seyogianya mengemukakan pemikiran serta konsep dasar, termasuk di dalamnya perhatian pada pendidikan STEAM, yang kelak menjadi rujukan dalam menyusun Rancangan Kurikulum 2013 beserta implementasinya.

Dokumen Kurikulum 2013 adalah Dokumen Negara dan Dokumen Budaya bangsa yang akan menjadi panduan dalam meletakkan dasar-­dasar proses pendidkan ke depan. Untuk itu
amat perlu dilakukan pembenahan atas struktur dan tatabahasa di dalam draf dokumen Kurikulum 2013 yang ada sehingga mudah dipahami, terutama oleh kalangan pelaku pendidikan di lapangan, dalam dimensi ruang

menyiapkan ketrampilan dalam pengetahuan,
namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni, mempunyai sikap (attitude), mempunyai pengetahuan (knowledge), serta mempunyai ketrampilan (skill), yang layaknya dimiliki seorang panutan. Ketiga hal tersebut diperlukan guna membangun karakter peserta didik yang berujung pada tumbuhnya nilai-­‐‑nilai generasi yang dapat menjadi pelaku budaya serta peradaban bangsa Indonesia 2045. Untuk ini Pemerintah mutlak perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi serta unsur-­‐‑unsur masyarakat pelaku pendidikan yang lainnya yang mumpuni dalam merancang hingga merealisasikan Kurikulum Pendidikan Nasional.

Penundaan pemberlakukan Kurikulum 2013 menjadi keniscayaan jika hal-­‐‑hal di atas belum bisa dilaksanakan. Menunda guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik adalah jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang Emassebagai akibat menerapkan langkah-­langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik. maupun waktu.

Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu diuji dan disosialisasikan secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak-­pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pelaku pendidikan. Forum terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat langsung di dalam implementasi.

Catatan oleh Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, April 2013:

Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ, ketua dewan direktur CINAPS, ketua dewan pakar PPA GMNI, ketua dewan pembina ISPI, anggota dewan pembina PGRI dan wakil ketua Yayasan Indonesia-­Jerman.

1. Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang
dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurkulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. 

Perubahan struktur kurikulum yang
mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai.

2. Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P&K agar berhati-­hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan  dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum
2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan.

3. Kurikulum adalah suatu sistem yang meliputi  Kajian oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia:
Latar belakang dan temuan:
tujuan yang secara operasional harus dicapai, materi pendidikan yang telah dipilih sebagai
1. AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun objek belajar, model pembelajaran yang
relevan, sistem evaluasi yang akan diterapkan, Kurikulum 2013 sebagai respon terhadap berbagai tantangan bangsa, dan juga serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Bila kurikulum 2013 akan menghargai beberapa gagasan baru di Kurikulum 2013, antara lain melalui mata diterapkan, pertanyaannya: sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar-­benar telah dirancang dan dikembangkan? Selama ini pelajaran peminatan yang memungkinkan siswa memperluas wawasannya.
setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan karena
2.AIPI memperhatikanbanyaknya keluhan dan
kritik mengenai kesulitan dalam penerapan perubahan yang dilakukan hanya sampai pada penetapan struktur program dan materi kurikulum 2013, keluhan datang dari para guru, murid, orang tua; sedangkan kritik datang dari pelajaran, selanjutnya model pembelajaran,  sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan

3. Kalangan pendidik dan ahli pendidikan.

AIPI menyimak Permendikbud Nomor 67 adalah bahwa yang diutamakan adalah Ujian Nasional sebagai alat yang menentukan sampai dengan Nomor 71 tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 dan Buku Ajar. kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional
4. AIPI sesuai dengan Undang-­Undang No.8 1990
seperti yang tertulis dalam Pasal 3 UU SisdiknasNo. 20 Tahun 2003.
mempunyai tugas untuk memberikan masukan/pemikiran/rekomendasi terhadap hal-­hal yang sangat penting dalam Pembaharuan pendidikan tidak berdampak pada pebaikan pendidikan apabila guru tidak pengembangan ilmu pengetahuan. terpengaruh oleh pembaharuan yang dilakukan. Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum.

     Pembentukan tim penyusun Kurikulum  Inilah Kronologi Dan Fakta Keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013

5.Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum, tergambar dalam akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan bila tenaga pendidiknya secara profesional tidak siap dan mampu kerancuan bahasa,rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Karena itu untuk menerapkan kurikulum naskah kurikulum tingkat SD, SMP maupun SMA. 


Selengkapnya klik disini Lampiran Siaran Pers Kemdikbud terkait penghentian kurikulum 2013

Belum ada Komentar untuk "Inilah Kronologi Dan Fakta Keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel