Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya tidak banyak perubahan.Dokumen yang perlu dibaca sebelum juknis ini adalah alur_data_ap2sg15.pptx, yaitu penjelasan alur data penetapan calon peserta. Dokumen terkait juknis dapat di download melalui tautan dokumen di AP2SG.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan dikategorikan dalam kelompok berikut :
1. PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
2. Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
3. UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
4. Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Kategori status verifikasi AP2SG terdiri dari satatus verifikasi berikut :
Belum verifikasi, status awal data di AP2SG
Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.
Disetujui Cetak A1, status data berubah menjadi sudah dilakukan persetujuan cetak A1 oleh operator LPMP. Berkas RPL Lengkap, penandaan kelengkapan berkas RPL oleh operator LPMP.
Lihat Petunjuk Tekhnis PPGJ Tahun 2015
Pengajuan Hapus, status verifikasi jika dilakukan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Sebagai data awal calon peserta di AP2SG adalah calon peserta dari kategori 1, 3, dan 4. Data awal sesuai informasi database NUPTK per tanggal 3 Des 2014. Informasi bidang studi sertifikasi data awal sesuai mapel UKG bagi kategori 3 dan 4, sedangkan kategori 1 sesuai bidang studi sertifikasi pada saat PLPG 2014. Calon peserta yang belum ada pada data awal tersebut dapat ditambahkan melalui fasilitas penambahan calon peserta. Penambahan calon peserta dilakukan oleh operator Dinas kab/kota. Petunjuk teknis prosedur penambahan calon akan tersedia jika fasilitas penambahan sudah dibuka.
Baca Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya diusahakan tidak banyak perubahan. Tempat dokumen terkait dan informasi terkini tidak mengalami perubahan. Aplikasi dapat diakses melalui alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password
dihalaman login :
Halaman utama aplikasi berupa informasi terkini. Berikut contoh halaman utama,
Halaman verifikasi, informasi detail peserta, selain dapat diakses melalui tautan halaman verifikasi juga dapat dilakukan melalui pencarian. Pencarian melalui NUPTK jika ditemukan akan langsung membuka halaman verifikasi, sedangkan jika melalui nama akan ditampilkan hasil pencarian dan halaman verifikasi terbuka jika tautan detail di pilih dengan klik mouse kiri. Berikut contoh halaman detail verifikasi,
Informasi yang terbuka untuk pembaruhan adalah gelar depan, gelar belakang, tempat lahir, tanggal lahir, golongan, tmt pendidik, tmt pengawas (bagi pengawas), kualifikasi pendidikan terakhir, dan bidang studi sertifikasi. Mengingat informasi yang ada sesuai data base NUPTK pada saat dilakukan penambahan calon, maka perubahan informasi harus sesuai dengan dokumen perubahan data di sistem informasi data NUPTK, yaitu S13. Tautan perbaikan jenjang tempat tugas adalah tautan utuk membuka dialog Mutasi Sekolah calon peserta. Berikut contoh dialog perbaikan jenjang tempat tugas,
Tombol verifikasi diatas kotak informasi, sisi kanan bawah kotak berwarna kuning. Banyaknya dan jenis tombol yang ditampilkan sesuai dengan status verifikasi. Jenis tombol verifikasi yang ada sebagai berikut :
Tutup, menutup halaman verifikasi
Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan
Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan
Cetak A1, mencetak dokumen A1.
Prosedur penyimpanan data dapat menyebabkan perubahan setatus verifikasi menjadi belum verifikasi atau sudah verifikasi. Status sudah verifikasi dapat dicapai jika persyaratan peserta dipenuhi. Pengujian persyaratan peserta yang tidak dapat dilakukan oleh AP2SG adalah persyaratan linieritas, jadi verifikasi persyaratan ini harap dilakukan oleh operator sendiri.
Mulai tahap status verifikasi disetujui cetak A1, tombol simpan tidak ditampilkan. Jika ingin melakukan perubahan data bagi status verifikasi disetujui cetak A1, terlebih dahulu batalkan persetujuan cetak A1. Hubungi operator LPMP untuk melakukan pembatalan cetak A1.
Berikut contoh dialog pengajuan penghapusan :
Pilihan Menu Admin
Pilihan menu tersedia sebagai berikut :
Pejabat, sarana untuk mengisi informasi pejabat PSG dan kepala dinas kab/kota.
Admin Operator, administrasi operator kab/kota terkait
Penambahan Calon, fasilitas penambahan calon peserta.
Rekap, informasi kemajuan verifikasi data
Keluar, keluar dari AP2SG
Fasilitas pada menu tersebut selain penambahan calon masih sama dengan AP2SG tahun sebelumnya, oleh karena itu tidak diurakan kembali dalam juknis ini. Sedangkan fasilitas penambahan calon akan dijelaskan lebih lanjut pada saat fasilitas tersebut sudah dibuka. Saat ini fasilitas tersebut masih belum dapat dipergunakan dengan tujuan supaya data awal tersebut diverifikasi terlebih dahulu dan mempersiapkan calon yang akan ditambahkan terutama terkait dengan validitas data di database NUPTK.
Lihat PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linear Dengan Ijazah Akademik
LPMP
Perbedaan AP2SG bagi operator LPMP dan operator Dinas kab/kota adalah pada kewenangan tugas masing-masing. Berikut fasilitas yang hanya dimiliki oleh LPMP,
Perbaikan data, operator LPMP dapat melakukan pembaruhan nama calon peserta. Fasilitas ini disediakan mengingat nama bagi calon PNS sangat disarankan untuk disesuaikan dengan nama yang tertera pada SK pengangkatan sebagai PNS yang bersangkutan.
Mutasi Sekolah, perubahan status pegawai, jenjang, tempat tugas dan mutasi sekolah ke kab/kota lain.
Persetujuan dan pembatalan status persetujuan A1.
Persetujuan pengajuan penghapusan
Pembatalan status verifikasi hapus.
Ceklis kelengkapan berkas RPL.
Berikut contoh dialog mutasi sekolah,
Fasilitan lain yang hanya dimiliki oleh operator LPMP adalah prosedur persiapan UKG bagi calon yang mengikuti UKG 2015. Prosedur tersebut meliputi :
Pemilihan TUK aktif, memilih TUK yang akan dipergunakan
Penandaan TUK, pengelompokan peserta dalam TUK
Penandaan Jadwal UKG, pengaturan jadwal pelaksanaan TUK
Prosedur persiapan UKG tersebt akan dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tahap berikut jika sudah pada waktunya. Fasilitas tersebut akan dapat diakses melalui menu UKG.
CATATAN :
Dokumen alur data AP2SG-PPGJ, jadwal pelaksanaan terkait AP2SG dan PPGJ, dan Juknis tahap1 (dokumen ini) dapat diunduh dari tautan Dokumen di AP2SG.
Dalam mempersiapkan daftar penambahan calon, prioritaskan calon dari kategori 3 dan 4 bagi guru dengan TMT Pendidik sebelum 1 januari 2006 jika masih ada.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan dikategorikan dalam kelompok berikut :
1. PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
2. Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
3. UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
4. Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Kategori status verifikasi AP2SG terdiri dari satatus verifikasi berikut :
Belum verifikasi, status awal data di AP2SG
Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.
Disetujui Cetak A1, status data berubah menjadi sudah dilakukan persetujuan cetak A1 oleh operator LPMP. Berkas RPL Lengkap, penandaan kelengkapan berkas RPL oleh operator LPMP.
Lihat Petunjuk Tekhnis PPGJ Tahun 2015
Pengajuan Hapus, status verifikasi jika dilakukan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Sebagai data awal calon peserta di AP2SG adalah calon peserta dari kategori 1, 3, dan 4. Data awal sesuai informasi database NUPTK per tanggal 3 Des 2014. Informasi bidang studi sertifikasi data awal sesuai mapel UKG bagi kategori 3 dan 4, sedangkan kategori 1 sesuai bidang studi sertifikasi pada saat PLPG 2014. Calon peserta yang belum ada pada data awal tersebut dapat ditambahkan melalui fasilitas penambahan calon peserta. Penambahan calon peserta dilakukan oleh operator Dinas kab/kota. Petunjuk teknis prosedur penambahan calon akan tersedia jika fasilitas penambahan sudah dibuka.
Baca Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya diusahakan tidak banyak perubahan. Tempat dokumen terkait dan informasi terkini tidak mengalami perubahan. Aplikasi dapat diakses melalui alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password
dihalaman login :
Halaman utama aplikasi berupa informasi terkini. Berikut contoh halaman utama,
Halaman verifikasi, informasi detail peserta, selain dapat diakses melalui tautan halaman verifikasi juga dapat dilakukan melalui pencarian. Pencarian melalui NUPTK jika ditemukan akan langsung membuka halaman verifikasi, sedangkan jika melalui nama akan ditampilkan hasil pencarian dan halaman verifikasi terbuka jika tautan detail di pilih dengan klik mouse kiri. Berikut contoh halaman detail verifikasi,
Informasi yang terbuka untuk pembaruhan adalah gelar depan, gelar belakang, tempat lahir, tanggal lahir, golongan, tmt pendidik, tmt pengawas (bagi pengawas), kualifikasi pendidikan terakhir, dan bidang studi sertifikasi. Mengingat informasi yang ada sesuai data base NUPTK pada saat dilakukan penambahan calon, maka perubahan informasi harus sesuai dengan dokumen perubahan data di sistem informasi data NUPTK, yaitu S13. Tautan perbaikan jenjang tempat tugas adalah tautan utuk membuka dialog Mutasi Sekolah calon peserta. Berikut contoh dialog perbaikan jenjang tempat tugas,
Tutup, menutup halaman verifikasi
Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan
Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan
Cetak A1, mencetak dokumen A1.
Prosedur penyimpanan data dapat menyebabkan perubahan setatus verifikasi menjadi belum verifikasi atau sudah verifikasi. Status sudah verifikasi dapat dicapai jika persyaratan peserta dipenuhi. Pengujian persyaratan peserta yang tidak dapat dilakukan oleh AP2SG adalah persyaratan linieritas, jadi verifikasi persyaratan ini harap dilakukan oleh operator sendiri.
Mulai tahap status verifikasi disetujui cetak A1, tombol simpan tidak ditampilkan. Jika ingin melakukan perubahan data bagi status verifikasi disetujui cetak A1, terlebih dahulu batalkan persetujuan cetak A1. Hubungi operator LPMP untuk melakukan pembatalan cetak A1.
Berikut contoh dialog pengajuan penghapusan :
Pilihan menu tersedia sebagai berikut :
Pejabat, sarana untuk mengisi informasi pejabat PSG dan kepala dinas kab/kota.
Admin Operator, administrasi operator kab/kota terkait
Penambahan Calon, fasilitas penambahan calon peserta.
Rekap, informasi kemajuan verifikasi data
Keluar, keluar dari AP2SG
Fasilitas pada menu tersebut selain penambahan calon masih sama dengan AP2SG tahun sebelumnya, oleh karena itu tidak diurakan kembali dalam juknis ini. Sedangkan fasilitas penambahan calon akan dijelaskan lebih lanjut pada saat fasilitas tersebut sudah dibuka. Saat ini fasilitas tersebut masih belum dapat dipergunakan dengan tujuan supaya data awal tersebut diverifikasi terlebih dahulu dan mempersiapkan calon yang akan ditambahkan terutama terkait dengan validitas data di database NUPTK.
Lihat PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linear Dengan Ijazah Akademik
LPMP
Perbedaan AP2SG bagi operator LPMP dan operator Dinas kab/kota adalah pada kewenangan tugas masing-masing. Berikut fasilitas yang hanya dimiliki oleh LPMP,
Perbaikan data, operator LPMP dapat melakukan pembaruhan nama calon peserta. Fasilitas ini disediakan mengingat nama bagi calon PNS sangat disarankan untuk disesuaikan dengan nama yang tertera pada SK pengangkatan sebagai PNS yang bersangkutan.
Mutasi Sekolah, perubahan status pegawai, jenjang, tempat tugas dan mutasi sekolah ke kab/kota lain.
Persetujuan dan pembatalan status persetujuan A1.
Persetujuan pengajuan penghapusan
Pembatalan status verifikasi hapus.
Ceklis kelengkapan berkas RPL.
Berikut contoh dialog mutasi sekolah,
Fasilitan lain yang hanya dimiliki oleh operator LPMP adalah prosedur persiapan UKG bagi calon yang mengikuti UKG 2015. Prosedur tersebut meliputi :
Pemilihan TUK aktif, memilih TUK yang akan dipergunakan
Penandaan TUK, pengelompokan peserta dalam TUK
Penandaan Jadwal UKG, pengaturan jadwal pelaksanaan TUK
Prosedur persiapan UKG tersebt akan dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tahap berikut jika sudah pada waktunya. Fasilitas tersebut akan dapat diakses melalui menu UKG.
CATATAN :
Dokumen alur data AP2SG-PPGJ, jadwal pelaksanaan terkait AP2SG dan PPGJ, dan Juknis tahap1 (dokumen ini) dapat diunduh dari tautan Dokumen di AP2SG.
Dalam mempersiapkan daftar penambahan calon, prioritaskan calon dari kategori 3 dan 4 bagi guru dengan TMT Pendidik sebelum 1 januari 2006 jika masih ada.
Belum ada Komentar untuk "Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015"
Posting Komentar