Reposisi Ujian Nasional 2015 Paparan Kemdikbud Disampaikan Dalam Konferensi Pers
Reposisi Ujian Nasional Paparan Kemdikbud pada tanggal 23 januari tahun 2015 lalu mengungkapkan,Tujuan Ujian Nasional Sejatinya Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan
pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca Juga Asal Mula Ujian Nasional
Pada Reposisi UN yang dicanangkan jelas bukan penentu suatu keulusan itu termaktub pada perubahan UN yang di sosialisasikan mendikbud dalam siaran persnya diantaranya dalam penjabaran sebagai berikut: Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali
mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional, Ujian Nasional dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya, UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama, Pertanyaan Mendasar bagi para pendidik Mengapa Ujian Nasional mesti di ubah?
Seharusnya
Mendorong siswa belajar, Mendorong guru tuntaskan kompetensi, Menjadi standar kompetensi minimum nasional, Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi, Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
Lihat Jadwal UN Tahun 2015
Senyatanya
Perilaku negatif kecurangan, Perilaku negatif teaching-tothe- test, Siswa menjadi “korban” Siswa alami distress, Pembelajaran tidak tuntas, Keterbatasan standardized tests, Sifat high-stake testing
Perbaikan
Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran bukan hanya UN
Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi
tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah Memperbaiki sistem penilaian
sehingga lebih bermakna Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang Dorong pembelajaran dan integritas
dan berikut selengkapnya Kisi-Kisi UN Tahun 2015
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua: Nilai tes Kategorisasi/levelling dan deskripsi Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:Konteks
posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks non parametrik
mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Download Kebijakan Nasional Perubahan Ujian Nasional
pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca Juga Asal Mula Ujian Nasional
Pada Reposisi UN yang dicanangkan jelas bukan penentu suatu keulusan itu termaktub pada perubahan UN yang di sosialisasikan mendikbud dalam siaran persnya diantaranya dalam penjabaran sebagai berikut: Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali
mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional, Ujian Nasional dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya, UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama, Pertanyaan Mendasar bagi para pendidik Mengapa Ujian Nasional mesti di ubah?
Seharusnya
Mendorong siswa belajar, Mendorong guru tuntaskan kompetensi, Menjadi standar kompetensi minimum nasional, Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi, Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
Lihat Jadwal UN Tahun 2015
Senyatanya
Perilaku negatif kecurangan, Perilaku negatif teaching-tothe- test, Siswa menjadi “korban” Siswa alami distress, Pembelajaran tidak tuntas, Keterbatasan standardized tests, Sifat high-stake testing
Perbaikan
Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran bukan hanya UN
Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi
tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah Memperbaiki sistem penilaian
sehingga lebih bermakna Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang Dorong pembelajaran dan integritas
dan berikut selengkapnya Kisi-Kisi UN Tahun 2015
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua: Nilai tes Kategorisasi/levelling dan deskripsi Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:Konteks
posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks non parametrik
mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Download Kebijakan Nasional Perubahan Ujian Nasional
Belum ada Komentar untuk "Reposisi Ujian Nasional 2015 Paparan Kemdikbud Disampaikan Dalam Konferensi Pers"
Posting Komentar